Hukum  

Lemahnya Penegakan Hukum Di Polsek Indrapura. Empat Pelaku Pengeroyokan Muhammad Alwi Masih Bebas Berkeliaran

Lemahnya Penegakan Hukum

Lemahnya Penegakan Hukum Di Polsek Indrapura. Empat Pelaku Pengeroyokan Muhammad Alwi Masih Bebas Berkeliaran

Fakta24.com Batubara – Penegakan hukum di Kabupaten Batubara kembali dipertanyakan. Muhammad Alwi, warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, masih menanggung luka batin akibat pengeroyokan yang dialaminya empat bulan lalu. Namun, lebih menyakitkan lagi, keempat pelaku yang jelas-jelas telah dilaporkan ke Polsek Indrapura sejak Mei 2025, hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

Kasus ini seolah menjadi potret buram lemahnya penegakan hukum di tingkat Polsek. Padahal, pengeroyokan bukanlah perkara ringan. Dalam KUHP jelas diatur bahwa tindak pidana penganiayaan apalagi dilakukan secara bersama-sama adalah kejahatan serius yang harus segera ditindaklanjuti.

Ironisnya, meski sudah ada laporan resmi, keluarga korban justru harus menghadapi jawaban klise dari aparat: “sabar, masih dalam pencarian.”

Ibu korban, dengan penuh kecewa, meluapkan keresahannya kepada awak media.

“Sudah empat bulan pelaku pengeroyokan anak saya Alwi belum juga dapat ditangkap polisi. Saat kami pertanyakan selalu jawabannya sama: ‘sabar, masih dalam pencarian’. Kami pihak keluarga berharap Kapolres Batubara memberi perhatian serius. Anak saya butuh keadilan, pelaku harus segera ditangkap. Sejauh ini, saya tidak melihat keseriusan polisi,” geramnya.

 

Pernyataan tersebut bukanlah sekadar luapan emosi seorang ibu, melainkan refleksi dari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di tingkat bawah. Bagaimana mungkin pelaku yang berada di lingkungan yang sama, bahkan diketahui alamatnya, tak juga bisa diamankan hingga berbulan-bulan lamanya?

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Indrapura justru menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pencarian.

“Unit Polsek Indrapura sudah melakukan pencarian ke rumah dan lingkungan diduga pelaku, namun belum ketemu. Kami masih terus berupaya maksimal. Mohon bantuan masyarakat, bila ada informasi segera hubungi kami,” ungkapnya.

Jawaban normatif semacam ini seakan hanya mempertebal kesan bahwa ada pembiaran. Bila aparat kepolisian benar-benar serius, mustahil empat orang pelaku pengeroyokan bisa bebas berkeliaran selama empat bulan tanpa jejak.

Pertanyaan besar pun muncul: apakah kasus ini memang sengaja diulur-ulur? Apakah ada permainan di balik lambannya penanganan? Ataukah ini sekadar bukti nyata bahwa penegakan hukum di Batubara begitu lemah sehingga masyarakat kecil harus pasrah menunggu tanpa kepastian?

Kasus Muhammad Alwi adalah alarm keras bagi institusi kepolisian. Kapolres Batubara harus turun tangan, mengambil alih dan memastikan para pelaku segera ditangkap. Jangan biarkan keadilan hanya menjadi jargon yang hampa. Sebab, ketika hukum tidak ditegakkan, maka hukum rimba akan mengambil alih, dan masyarakatlah yang menjadi korban.

Masyarakat Batubara menunggu: apakah polisi benar-benar berpihak pada korban, atau justru membiarkan pelaku bebas tertawa di atas penderitaan orang lain?

( Redaksi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *