Fakta24.com Medan – Tim Opsnal Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria bernama Abrori Syafrizal Yaman Srg (43) atas kasus pencurian yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan PWS No. 30, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (4/9/2025).
Peristiwa ini dilaporkan oleh korban, Melia Mutiara Karina Solin (28), yang kehilangan 1 unit handphone merek Vivo Y22 warna biru serta sebuah jam tangan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/705/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, IPTU Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan keterangan.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan PWS. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y22 milik korban,” ujar IPTU Poltak M. Tambunan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke kos pada sekitar pukul 04.00 WIB dengan cara menaiki lantai dua tempat korban tinggal. Setelah berhasil membuka kamar, pelaku melihat korban sedang tertidur lalu mengambil handphone dan jam tangan milik korban, kemudian melarikan diri.
Kini, Abrori Syafrizal Yaman Srg telah dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHPidana.
( Ericson Gultom )














