Medan, fakta24.com Kepala Sekolah SMAN 16 Medan Reny Agustina ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, terkait kasus dugaan korupsi dana BOS senilai Rp826 juta.
Dalam keterangan, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Kepala Seksi Intelijen, Daniel Setiawan Barus menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan Reny Agustina ini terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMAN 16 Medan Tahun 2022 sampai Tahun 2023 sesuai surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.
“Reny Agustina ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 01/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025 selama 20 hari sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025,” jelasnya dalam rilis yang diterima, pada Selasa (16/9/2025).
Berikut pasal yang dikenakan atas perbuatan tersangka yang melanggar. Yakni Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disebutkan jika tersangka selaku kepala Sekolah yang bertanggungjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Tahun 2022 sampai dengan 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Willyam Pasaribu














