Kepala Desa Ramba Diduga Kuasai Lahan 30 Hektar Milik Warga

Huristak – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Padang Lawas

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Huristak, Kepala Desa Disebut Kuasai Lahan Warga

Huristak – FAKTA24.COM | 15 September 2025


Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Padang Lawas.
Seorang warga berinisial P.S. mengaku lahan yang telah dibelinya secara sah di Desa Ramba, Kecamatan Huristak, justru dikuasai oleh
kepala desa setempat, Mahmud Sofian Hsb.

Menurut keterangan keluarga korban, lahan yang terletak di wilayah Desa Ramba—yang sering disebut masyarakat sebagai Kebun Perbaungan—
dibeli P.S. dari pemilik sebelumnya beberapa tahun lalu. Total luas lahan tersebut diperkirakan mencapai 30 hektar.

Namun, tanpa penjelasan yang jelas, lahan itu kemudian diambil alih oleh kepala desa. Pihak keluarga menyebut, sampai saat ini tidak pernah ada musyawarah,
surat resmi, atau dasar hukum yang menjelaskan penguasaan lahan tersebut.

“Ini tanah hasil beli, ada bukti transaksinya. Tapi tiba-tiba diambil begitu saja oleh kepala desa,” ujar korban.

Ilustrasi kasus lahan di Desa Ramba

Ironisnya, kasus yang dialami P.S. bukanlah yang pertama. Informasi dari warga menyebutkan, bukan hanya satu atau dua orang yang mengaku lahannya turut diambil oleh kepala desa.
Hal ini menimbulkan keresahan dan rasa takut di tengah masyarakat Desa Ramba.

Keluarga korban berharap agar aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Ramba, Mahmud Sofian Hsb, belum berhasil dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut.

( Redaksi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *