Batubara – Fakta24.com – Tanggal 15 -09 -2025 Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng wajah pelayanan publik di SPBU 13.212.110 Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Dari hasil pantauan langsung di lapangan, didapati aktivitas pengisian BBM subsidi ke jerigen dengan dalih untuk kebutuhan masyarakat. Namun fakta di lapangan menunjukkan, penjualan dengan cara ini jelas melanggar aturan distribusi resmi Pertamina.
SPBU yang seharusnya menjadi jalur resmi pelayanan rakyat, justru diduga kuat menjadi arena permainan kotor oknum-oknum tak bertanggung jawab. Bio Solar Rp 6.800 dan Pertalite Rp 10.000 yang seharusnya tepat sasaran, malah ditengarai mengalir ke tangan spekulan.
Tindakan seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menindas masyarakat kecil yang setiap hari harus antri panjang di SPBU. Pertamina dan aparat penegak hukum wajib turun tangan, menindak tegas praktek kotor yang sudah terang-terangan terjadi di depan mata publik.
Masyarakat mendesak agar SPBU Simpang Gambus segera diperiksa, dan bila terbukti melakukan pelanggaran, izinnya dicabut tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh permainan nakal yang mempermainkan keringat rakyat.














