Bobrok Nya Kinerja Polsek Medang Deras SOP Penyelidikan Diduga Tidak  Berjalan Laporan 1 Bulan Lebih Vakum

Bobrok Nya Kinerja Polsek Medang Deras SOP Penyelidikan Diduga Tidak  Berjalan Laporan 1 Bulan Lebih Vakum

 

BATUBARA-FAKTA24 COM-Penegakan hukum kembali dipertanyakan, kali ini kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang menimpa Kasirun (73), warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara,  terkesan “diparkirkan” tanpa proses penyelidikan yang jelas. Laporan yang diajukan pada 16 Juli 2025 ke Polsek Medang Deras hingga saat ini tidak kunjung ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Padahal, SOP penyidikan telah mengatur secara tegas bahwa, setiap laporan masyarakat wajib diproses dengan tahapan hukum : Diawali dari tahapan penerimaan Laporan Polisi (LP), olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan Alat Bukti, pemanggilan Saksi, hingga penetapan status hukum berdasarkan bukti yang sah. Namun kenyataannya, pihak kepolisian Polsek Medang justru hanya memberikan Dumas (Pengaduan Masyarakat) kepada korban, bukannya  LP yang resmi. Tindakan ini jelas menyimpang dari prosedur hingg memunculkan dugaan adanya pembiaran Kasus.

Lebih dari 30 hari pasca laporan, keluarga korban hingga saat tidak pernah menerima informasi perkembangan penyidikan, adapun  SP2HP yang diberikan dari hasil Dumas bukan LP, dan saat itu juga langsung dikembalikan karena tidak sesuai dengan SOP,  Alih-alih Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun menyebut bekerja sesuai aturan, hingga memunculkan kesan kuat bahwa kasus tersebut memang sengaja diperlambat bahkan di peti es kan.

Jika pelapor tidak mengetahui pelaku, penyidik wajib melakukan olah TKP dan menggali keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan unit lain jika terindikasi jaringan sindikat. Bilapun ada pelapor mencurigai seseorang, penyidik seharusnya mencatat keterangan pelapor, memanggil terduga sebagai saksi, mencocokkan dengan barang bukti, dan menentukan status hukum berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam : Pasal 184 KUHAP: alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terduga pelaku.

Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP: penyidik berwenang menerima laporan dan melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana.

Namun mekanisme ini tidak berjalan. Polsek Medang Deras malah memilih jalur instan : hanya memberilan Dumas, seakan kasus curanmor yang merugikan korban dianggap selesai di meja laporan.

Persoalan makin runyam ketika salah seorang wartawan yang juga menantu korban mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus pada 30 Juli 2025. Alih-alih memberikan keterangan tidak profesional, Kapolsek Medang Deras, AKP AH Sagala, justru bereaksi dengan nada emosional dan mengatakan, “Lae, mau diberitakan… mau dihancurkan, gedung Polsek ini silakan..!!” Ucapan arogan ini tidak hanya mencerminkan ketidak profesionalan seorang perwira polisi, melainkan sangat merendahkan fungsi pers yang dilindungi undang-undang.

Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 8 UU Pers menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya. Artinya, sikap arogan Kapolsek bisa ditafsirkan sebagai bentuk pelecehan terhadap fungsi pers sekaligus pengabaian prinsip transparansi. (TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *