Mafia Solar Diduga Beroperasi di Batubara, SPBU 14.213.228 Jadi Sorotan

Batubara, Fakta24.com – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Batubara. Kali ini, dugaan permainan kotor itu menyeret nama SPBU 14.213.228 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sei Suka/Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Jumat dini hari (29/8/2025) sekitar pukul 01.20 WIB, terlihat dua unit kendaraan berada di area SPBU tersebut. Sebuah mobil box Canter berwarna kuning terparkir di pompa nomor 3, sementara satu unit mobil colt diesel yang ditutupi terpal mengisi BBM solar di pompa nomor 2. Aktivitas itu diduga kuat sebagai bagian dari praktik pengisian solar subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian didistribusikan secara ilegal.

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, kegiatan serupa disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa hambatan, seolah-olah luput dari pengawasan aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Apakah benar semua pihak menutup mata, atau ada jaringan yang lebih besar mengatur agar bisnis gelap ini berjalan mulus?

Jika benar adanya, hal tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara sekaligus menyengsarakan masyarakat kecil. Solar subsidi semestinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, bukan dijadikan komoditas untuk meraup keuntungan pribadi oleh segelintir oknum.

Secara hukum, praktik ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Pertamina sendiri juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional SPBU yang terbukti terlibat.

Karena itu, Fakta24.com mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Kepala Pertamina Wilayah Sumut, BPH Migas, serta aparat penegak hukum terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Langkah konkret dapat dimulai dengan memeriksa CCTV SPBU, menelusuri distribusi solar, hingga memeriksa dugaan adanya keterlibatan oknum di lapangan.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. SPBU tidak boleh menjadi pangkalan bisnis kotor yang merampok hak rakyat secara terang-terangan,” demikian harapan masyarakat Batubara yang menanti tindakan tegas, bukan sekadar wacana atau retorika.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan praktik ilegal ini, Kapolres Batubara AKBP Dolly Nainggolan, S.H., M.H. hanya memberikan jawaban singkat.

“Trimakasih informasinya, akan kita tindaklanjuti,” ujarnya melalui pesan singkat kepada awak media.

Masyarakat kini menanti bukti nyata keberanian aparat menindak tegas praktik mafia BBM yang semakin meresahkan.

( Bal )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *