Polri  

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Pusat Raymundus : Operasi PT TPL Kolonialisme Agraria, Cabut Izinnya

Jakarta, fakta24. com Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menilai operasi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara merupakan bentuk “kolonialisme agraria” yang difasilitasi negara. Organisasi mahasiswa ini mendesak pemerintah pusat segera mencabut izin perusahaan, menyusul insiden penyerangan terhadap Komunitas Adat Sihaporas di Kabupaten Simalungun, Rabu (24/9/2025).

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Raymundus Yoseph Megu, menegaskan bahwa konsesi HTI TPL tidak sepenuhnya sah secara hukum. “Setidaknya 28 persen dari konsesi TPL, atau sekitar 52.668 hektar, tergolong ilegal karena berada di luar kawasan yang seharusnya diizinkan untuk konsesi industri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 24/09/25

Menurut Raymundus, hingga kini penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara belum melalui tahap penetapan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Kehutanan. “Klaim sepihak negara atas hutan sebagai ‘milik negara’ tanpa partisipasi masyarakat adat adalah bentuk maladministrasi kehutanan dan penyalahgunaan kekuasaan. Keberadaan TPL bukan hanya praktik bisnis, melainkan kolonialisme agraria,” katanya.

Komunitas Adat Sihaporas telah lama menghadapi konflik agraria dengan TPL. Warga melaporkan kerusakan fasilitas adat, intimidasi, hingga jatuhnya korban akibat tindakan represif. Sejumlah kejadian mencakup penyerangan posko masyarakat adat, pengerahan aparat keamanan dalam jumlah besar, penggunaan kekuatan berlebihan, hingga penganiayaan terhadap warga. Situasi ini menimbulkan kerugian fisik, psikis, dan trauma sosial bagi masyarakat.

PP PMKRI menyatakan telah secara resmi menyurati Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk mendesak investigasi independen terhadap operasi PT Toba Pulp Lestari. Langkah itu ditempuh menyusul memburuknya konflik antara perusahaan dan komunitas adat di kawasan Danau Toba, termasuk kriminalisasi aktivis adat, pembabatan hutan warisan leluhur, serta kerusakan ekologis.

Dalam suratnya, PMKRI meminta Komnas HAM membentuk tim investigasi ad hoc yang turun langsung ke wilayah Tano Batak untuk mendengar suara masyarakat. Kepada Ombudsman RI, PMKRI mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hingga aparat penegak hukum.

“Ini bagian dari komitmen PMKRI untuk mengawal keadilan ekologis dan hak masyarakat adat. Negara tidak boleh abai terhadap kerusakan lingkungan di kawasan Danau Toba,” tulis Raymundus dalam keterangannya.

Lima Tuntutan PMKRI

Berdasarkan pengamatan dan nilai-nilai keadilan, PP PMKRI menyampaikan lima sikap resmi.

1. Kecaman atas Kekerasan dan Represi. PMKRI mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas, baik oleh aparat maupun pihak TPL.

2. Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Negara wajib mengakui, melindungi, dan memulihkan hak konstitusional masyarakat adat atas wilayah, budaya, dan sumber penghidupan.

3. Pertanggungjawaban Hukum. Aparat penegak hukum diminta menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, sementara TPL harus bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas adat dan lingkungan. Aparat keamanan yang melampaui kewenangan juga harus dimintai pertanggungjawaban.

4. Penghentian Kriminalisasi. PMKRI menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak tanah ulayatnya.

5. Pemulihan dan Restorasi. Pemerintah diminta memperbaiki fasilitas adat yang rusak serta menjamin pemulihan fisik, ekonomi, budaya, dan psikis bagi korban.

Melalui sikap tersebut, PP PMKRI menegaskan pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari sebagai langkah mendesak untuk menghentikan konflik agraria di Sumatera Utara. “Negara tidak boleh terus-menerus berpihak pada modal dengan mengorbankan masyarakat adat,” ujar Raymundus.

Willyam Pasaribu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *