SPBU 14.224.307 Salurkan Pertalite Subsidi ke Mafia, Awak Media Desak Pertamina Cabut Izin

Tapanuli Utara  Fakta24 .Com

Skandal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menodai citra distribusi energi di daerah. Pada Rabu, 1 Oktober 2025, tepat pukul 00.17 WIB, awak media mendapati aktivitas mencurigakan di SPBU 14.224.307 Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara.

Enam unit mobil dengan puluhan jeriken tampak bebas mengisi Pertalite subsidi. Ironisnya, setelah terisi, BBM tersebut langsung dilangsir tanpa ada tindakan tegas dari pengelola SPBU. Lebih mengejutkan, salah satu petugas malah terang-terangan mengakui adanya pungutan liar.

“Untuk biaya pengisiannya Rp10 ribu per jerigen, dan gak perlu pakai barcode,” ujar petugas itu kepada awak media.

Setiap jeriken berkapasitas 35 liter dikenai pungli Rp10 ribu. Praktik ini jelas menyalahi aturan, melukai rasa keadilan, sekaligus merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati BBM subsidi. Alih-alih berpihak kepada rakyat, Pertalite justru berubah jadi komoditas basah yang dikelola mafia dan oknum nakal.

Temuan ini sempat dikonfirmasi awak media ke Kasat Reskrim Polres Tapanuli utara AKP Arifin Purba via WhatsApp. Meski berjanji akan menindaklanjuti, faktanya hingga awak media tetap menunggu di lokasi, tak satu pun personel Satreskrim hadir. Janji manis aparat lagi-lagi hanya jadi hiasan, meninggalkan pertanyaan besar: benarkah hukum masih punya wibawa di negeri ini?

Sesuai SOP pengelolaan BBM subsidi, Pertamina berkewajiban mengawasi ketat SPBU yang menyalurkan bahan bakar. Jika terbukti melanggar, izin operasional SPBU harus dicabut tanpa kompromi. Membiarkan SPBU nakal berarti membiarkan mafia energi tumbuh subur di atas penderitaan rakyat.

Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan serius. Regulasi sudah jelas:

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
– Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Perpres Nomor 191 Tahun 2014
– Distribusi BBM subsidi hanya untuk konsumen berhak. SPBU yang menyalurkan ke pihak tidak berhak dapat dikenai sanksi administratif sampai pencabutan izin.
– Pasal 18 ayat (2) menegaskan larangan penimbunan/penyimpanan BBM yang bertentangan hukum.

3. KUHP Pasal 56
– SPBU yang sengaja melayani mafia dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan.

4. Kewenangan Pengawasan
– Perpres 191/2014 Pasal 21 memberi ruang kepada BPH Migas dan pemerintah daerah untuk mengawasi distribusi BBM subsidi. Fakta ini membuktikan bahwa pengawasan di Sipaholon mandul.

Awak Media Mendesak: Bertindak Tegas, Bukan Basa-Basi

1. Pertamina segera mencabut izin SPBU 14.224.307 yang terang-terangan melanggar aturan distribusi BBM subsidi.

2. Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak.S.H.S.I.K. wajib memberikan klarifikasi terbuka dan menindak tegas anggota yang tidak profesional.

3. Penegak hukum harus menyeret mafia BBM dan pemilik SPBU ke ranah pidana, bukan hanya sanksi administratif.

Praktik gelap distribusi BBM subsidi di SPBU 14.224.307 adalah bukti telanjang bahwa pengawasan negara lemah, aparat lalai, dan mafia makin berani. Tidak ada alasan bagi Pertamina untuk menutup mata. Jika izin SPBU ini tidak segera dicabut, publik berhak menilai Pertamina ikut bermain dalam pusaran mafia BBM.

BBM subsidi adalah hak rakyat kecil. Membiarkannya dijarah mafia sama saja mengkhianati amanat konstitusi.

(E/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *