BATU BARA, FAKTA24.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Selasa (6/10/2026).
Rapat berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i, SH, Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP, serta Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, ST., M.Si.
Turut hadir seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, OPD serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam penyampaian rapat, DPRD memberikan apresiasi kepada anggota DPRD yang tergabung dalam alat kelengkapan Bapemperda atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
Perubahan Propemperda dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme perubahan dapat dilakukan melalui penambahan, penghapusan maupun penggantian judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), atas usul DPRD dan/atau kepala daerah.
Tiga Kondisi yang Memungkinkan Perubahan Propemperda
Dalam rilis tersebut dijelaskan, perubahan Propemperda dapat diajukan berdasarkan beberapa kondisi.
Pertama, adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, Ranperda yang telah tercantum sudah tidak relevan dengan kebutuhan atau kondisi daerah. Ketiga, adanya keadaan tertentu yang bersifat darurat, mendesak atau berkaitan dengan penyesuaian program prioritas.
Sementara itu, tahapan perubahan Propemperda diawali dengan pengajuan usulan oleh DPRD atau kepala daerah melalui surat resmi mengenai usulan perubahan Ranperda.
Selanjutnya, Bapemperda bersama Bagian Hukum Daerah melakukan kajian, pembahasan dan penelaahan terhadap urgensi usulan perubahan tersebut.
Hasil pembahasan dan kesepakatan antara DPRD dengan pihak eksekutif kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama.
Perubahan Propemperda secara resmi disetujui dan ditetapkan melalui keputusan DPRD dalam rapat paripurna Propemperda Kabupaten Batu Bara Tahun 2026.
Tindak Lanjuti Surat Bupati Batu Bara
Pembahasan perubahan Propemperda tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat Bapemperda bersama OPD pengusul dan Kabag Hukum Setdakab Batu Bara.
Pembahasan juga menindaklanjuti Surat Bupati Batu Bara Nomor 100.3.2/6702/2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang Permohonan Perubahan Propemperda Tahun 2026.
Berdasarkan usulan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, terdapat perubahan berupa penambahan satu Ranperda pada Semester II.
Adapun lima Ranperda yang tercantum dalam perubahan tersebut yaitu:
1. Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026.
2. Ranperda tentang APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027.
3. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020–2040.
4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014–2019.
5. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2026.
Sumber: Humas DPRD Kabupaten Batu Bara.













