Tanjungbalai.Fakta24.Com
Kota Tanjungbalai kembali dihadapkan pada perhatian serius terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak di lingkungan pendidikan. Peristiwa seperti ini menjadi pengingat bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap peserta didik.
Maraknya kasus kekerasan, perundungan dan pelecehan di lingkungan pendidikan membuat DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) angkat suara. Ketua DPD KNPI mendesak Kepala Dinas Pendidikan untuk segera melaksanakan secara total Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Desakan ini merujuk pada dua payung hukum utama perlindungan anak di sekolah, yaitu Permendiknas No. 82 Tahun 2015 dan penyempurnanya Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap sekolah aman dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, bullying, pelecehan seksual, diskriminasi dan intoleransi.
“Kami melihat Permendikbudristek 46/2023 ini sudah sangat lengkap dan progresif. Ada 3 pilar jelas: Pencegahan, Penanganan, dan Pemulihan korban. Ada kewajiban pembentukan Tim PPKSP, ada Satgas di Dinas, bahkan ada kanal pelaporan Siaga PPKSP. Pertanyaannya, sudahkah ini benar-benar dijalankan di semua sekolah? Jangan hanya jadi dokumen di atas kertas,” tegas Ketua DPD KNPI. Ia menilai, prinsip Sekolah Ramah Anak yang aman, nyaman, bersih, sehat, dan peduli belum sepenuhnya terwujud jika masih ada pembiaran terhadap kasus bullying dan kekerasan.
Dinas Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan seluruh satuan pendidikan menerapkan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan secara efektif. Tanggung jawab tersebut meliputi pengawasan terhadap sekolah, penguatan edukasi bagi tenaga pendidik dan peserta didik, pembentukan mekanisme pelaporan yang aman, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi perlindungan anak apabila terdapat dugaan tindak pidana.
KNPI menyoroti 3 poin penting yang wajib segera dieksekusi Kadis Pendidikan:
1. Wajibkan Tim PPKSP di Semua Sekolah. Tim ini tidak boleh formalitas. Harus melibatkan unsur guru, BK, Komite Sekolah, perwakilan siswa dan orang tua, serta memiliki SOP pelaporan yang jelas. Korban wajib tau harus lapor kemana dalam 1×24 jam.
2. Sosialisasi Masif dan Sanksi Tegas. Larangan kekerasan berlaku untuk semua: guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Jika ada pelanggaran, Permendiknas 82/2015 sudah mengatur sanksi mulai teguran tertulis, mutasi, hingga pemberhentian. KNPI minta Dinas tidak tutup mata.
3. Aktifkan Kanal Lapor dan Pemulihan Korban. Maksimalkan aplikasi dan website https://siagappksp.kemdikbud.go.id serta integrasi dengan UPTD PPA dan Call Center 119 ext 8. Korban jangan malah dipindahkan atau diintimidasi, tapi harus dipulihkan psikisnya.
“UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah jelas mengamanatkan negara hadir. Kalau Kadis Pendidikan serius, tidak akan ada lagi anak yang takut ke sekolah karena di-bully, atau guru yang melakukan kekerasan dengan dalih mendidik. Kami di KNPI akan ikut mengawasi implementasinya di lapangan,” pungkasnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan untuk mempublikasikan secara transparan jumlah laporan kekerasan yang masuk dan penanganannya setiap semester sebagai bentuk akuntabilitas publik.(sm)













