BATU BARA, FAKTA24.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Nota KUA-PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 serta tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (6/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut dipimpin Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua Nurhaji dan Rodial.
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri yang mewakili Bupati Batu Bara, Plt. Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan Herryawan, ST., M.Si, anggota DPRD, jajaran OPD serta unsur Forkopimda.
Dalam penyampaian pandangan umum, enam fraksi DPRD Batu Bara menyampaikan sikap masing-masing terhadap agenda yang dibahas. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan dapat menerima dan menyepakati agar pembahasan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Fraksi PDI Perjuangan
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Atika Arfah Matondang, S.Ikom, menyampaikan persetujuan terhadap pembahasan Ranperda sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Fraksi tersebut berharap pembahasan nantinya mampu menghasilkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih sehat, profesional dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Fraksi Gerindra
Fraksi Gerindra yang disampaikan Muhammad Safi’i menilai pembentukan Peraturan Daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi Gerindra menyatakan dapat menerima ketiga Ranperda untuk dibahas lebih lanjut, sekaligus memberikan ruang untuk penyempurnaan substansi selama proses pembahasan.
Fraksi PKS
Selanjutnya, Fraksi PKS melalui Suminah menyatakan dukungan terhadap tiga Nota Ranperda.
Fraksi PKS mendorong agar ketiga rancangan tersebut dibahas secara lebih mendalam dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi sehingga nantinya dapat diterapkan secara optimal.
Fraksi PAN
Fraksi PAN yang disampaikan Syaiful Bakhri memberikan apresiasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan.
Menurut Fraksi PAN, ketiga Ranperda tersebut memiliki arti penting dalam mendukung proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Batu Bara.
Fraksi KPN
Sementara itu, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui Suriadi, SH, merekomendasikan agar tiga Ranperda mendapat pembahasan secara komprehensif.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Bahtera Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Fraksi KPN menekankan agar pembahasan dapat menghasilkan payung hukum yang kuat, aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan daerah serta dapat diselesaikan tepat waktu.
Fraksi KDRI
Adapun Fraksi KDRI melalui Alpon Sirait, ST, menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tentang Inovasi Daerah dan Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah untuk dilanjutkan ke pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Masuk Tahap Pembahasan Selanjutnya
Dengan disampaikannya pandangan umum tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara pada prinsipnya menyepakati agar pembahasan agenda tersebut dilanjutkan sesuai tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pembahasan akan memasuki tahapan berikutnya melalui mekanisme yang telah ditetapkan DPRD, termasuk pembahasan di tingkat Pansus.
Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Batu Bara.(Bl)













