MEDAN,Fakta24.com|
Enam kabupaten di Sumatera Utara sedang dijarah. Bukan oleh penjajah, tapi oleh mafia tambang negerinya sendiri.
Langkat, Serdang Bedagai, Batu Bara, Simalungun, Asahan, Dairi, enam nama yang kini identik dengan satu kata: Galian C Ilegal.
Fakta di lapangan tidak bisa dibantah. Tanpa IUP, tanpa pajak, tanpa reklamasi. Excavator meraung 24 jam, dump truck hilir mudik 100 rit sehari. Bukit rata, sungai keruh, jalan provinsi hancur. Negara rugi miliaran, rakyat dapat bencana.
Pelanggarannya jelas: Pasal 158 UU No.3/2020 tentang Minerba. 5 tahun penjara, denda Rp100 miliar. Tapi di Sumut, pasal itu mati.
Kenapa mati? Karena ada pasal yang lebih sakti: pasal beking. Setor, aman.
Wartawan sudah konfirmasi resmi ke Kabareskrim baru, Komjen Pol. Asep Safrudin, mantan Kapolda Kepri yang baru dilantik via TR Kapolri ST/2205/X/KEP./2026 tgl 2 Oktober 2026, pada Sabtu (31/10) via WhatsApp. Hingga berita ini tayang, DIABAIKAN.
Jika konfirmasi wartawan saja diabaikan, bagaimana jeritan petani yang sawahnya tertimbun? Bagaimana tangis nelayan yang sungainya keruh?
Jenderal Asep Safrudin, jabatan Kabareskrim bukan sekadar bintang tiga. Itu amanah untuk menjaga tanah dan air Indonesia, secara harfiah.
Di Kepri, Bapak dikenal tegas dan bersih. Di Mabes, Bapak kini memikul harapan 6 kabupaten yang sedang menangis.
Kami tidak butuh jawaban WA, Jenderal. Kami butuh jawaban keadilan.
Satu tim kecil dari Bareskrim cukup untuk membuktikan bahwa hukum masih ada di Sumut. Sikat pemodalnya, bukan hanya sopirnya. Bongkar bekingnya, bukan hanya alat beratnya.
Jika Bapak diam, maka lengkap sudah: alam dijarah, hukum dibungkam.
Tapi jika Bapak bertindak, maka hari ini akan dicatat sebagai hari di mana Sumut kembali percaya pada Polri.
Pilihan ada di tangan Bapak, Jenderal. Rakyat menunggu.













