RAZIA SOLAR DI LANGKAT MAKIN JADI SOROTAN: OPERATOR DIBAWA KE KANTOR, BBM DISEBUT DEXLITE NON-SUBSIDI LALU APA DASAR PENINDAKANNYA?

 

LANGKAT // fakta24.Com|

Polemik dugaan penindakan terhadap operator alat berat oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Langkat kembali menjadi sorotan.

Sebelumnya, pemberitaan media Online “Medan pos.com” memuat pengakuan pihak yang mengaku mengalami penindakan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada alat berat. Dalam pengakuan tersebut, bahkan muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang agar persoalan tidak berlanjut ke proses hukum. Namun, tudingan tersebut hingga kini masih berupa klaim dari pihak yang mengaku sebagai korban dan belum terbukti secara hukum.

Kini, persoalan tersebut semakin menarik setelah wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Tipidter Polres Langkat Ipda Chevaz Noya melalui WhatsApp.

Dalam konfirmasi tersebut, Kanit Tipidter membenarkan bahwa pihaknya memang membawa operator dan melakukan pemeriksaan terhadap alat berat.

Namun, ada satu bagian penting dari jawaban tersebut yang justru menimbulkan pertanyaan baru.

Kanit Tipidter menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, bahan bakar yang digunakan alat berat tersebut merupakan Dexlite atau BBM non-subsidi.

> “Betul, namun setelah dilakukan pemeriksaan bahan bakar yang digunakan alat berat tersebut merupakan Dexlite (non subsidi), jadi setelah selesai pemeriksaan para pihak vendor ataupun operator langsung kembali ke rumah masing-masing.”

 

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diperjelas kepada publik.

Sebab, jika benar hasil pemeriksaan menunjukkan BBM yang digunakan adalah Dexlite non-subsidi, maka masyarakat berhak mengetahui secara terang: apa sebenarnya dasar operator tersebut dibawa ke kantor polisi?

Apakah sejak awal petugas memiliki dugaan pelanggaran tertentu?

Apa dasar hukum pengamanan operator?

Apakah BBM tersebut sebelumnya diduga sebagai BBM ilegal sehingga perlu dilakukan pemeriksaan?

Dan setelah pemeriksaan menyatakan BBM tersebut merupakan Dexlite non-subsidi, apakah seluruh administrasi pemeriksaan dan dasar penindakannya juga telah dibuat secara resmi?

PERTANYAAN WARTAWAN BELUM TERJAWAB

Dalam konfirmasi lanjutan, wartawan juga mempertanyakan apakah pemeriksaan jenis BBM dilakukan sejak awal ketika petugas tiba di lokasi.

Pertanyaan tersebut penting karena operator disebut langsung dibawa ke kantor.

Namun, sampai konfirmasi tersebut berakhir, belum terdapat penjelasan rinci mengenai mengapa operator harus dibawa ke kantor jika kemudian BBM yang digunakan disebut Dexlite non-subsidi.

Persoalan ini tentu berbeda dengan menuduh aparat melakukan pelanggaran.

Justru sebaliknya, penjelasan terbuka dari aparat sangat diperlukan agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Sebab dalam perkara penegakan hukum, publik bukan hanya berhak mengetahui bahwa seseorang diamankan.

Publik juga berhak mengetahui dasar hukum, alasan pemeriksaan, hasil pemeriksaan dan bagaimana perkara tersebut kemudian diselesaikan.

LALU BAGAIMANA DENGAN DUGAAN “UANG DAMAI”?

Inilah bagian yang paling serius dan masih membutuhkan pembuktian.

Sebelumnya, sejumlah media memuat pengakuan narasumber mengenai dugaan adanya permintaan uang dalam proses pembebasan operator alat berat. Bahkan terdapat pemberitaan yang menyebut nominal uang berbeda-beda berdasarkan keterangan sumber masing-masing.

Karena tudingan tersebut menyangkut integritas aparat penegak hukum, tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Tetapi juga tidak semestinya berhenti hanya karena disebut “hoaks”.

Jika tudingan tersebut tidak benar, maka sangat mudah bagi institusi untuk memberikan penjelasan:

Siapa operator yang diamankan?
Kapan diamankan?
Apa dasar pemeriksaannya?
Apa hasil pemeriksaan BBM?
Apakah ada barang bukti?
Apakah ada pemeriksaan administrasi?
Apakah ada uang yang berpindah tangan?
Dan siapa saja yang berada di lokasi ketika proses pemeriksaan berlangsung?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menyatakan pemberitaan sebagai benar atau hoaks.

Sebelumnya, Kanit Tipidter Ipda Chevaz Alban Noya juga dikutip media lain hanya menyebut pemberitaan tersebut sebagai “hoax” tanpa memberikan penjelasan lebih rinci.

KAPOLRES LANGKAT: AKAN PANGGIL SEMUA PIHAK

Di sisi lain, Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan telah memberikan respons terkait polemik tersebut.

Ia menyatakan akan memanggil para pihak untuk mendapatkan kejelasan. Kapolres juga menegaskan bahwa apabila terdapat pelanggaran, baik yang dilakukan anggota maupun pengusaha, maka harus diproses sesuai aturan.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak boleh ada pihak yang menawarkan sesuatu untuk menghindari proses hukum apabila memang ditemukan pelanggaran.

Pernyataan Kapolres ini menjadi penting karena persoalan tersebut kini bukan hanya menyangkut dugaan penggunaan BBM, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

JANGAN SAMPAI RAZIA BERUBAH MENJADI RUANG NEGOSIASI

Jika memang ditemukan pelanggaran BBM, tentu aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tidak disertai tekanan ataupun permintaan imbalan.

Yang menjadi persoalan adalah ketika muncul cerita dari masyarakat mengenai dugaan “uang damai”.

Ini harus dibuktikan. Bukan ditutup dengan asumsi.

Jika tidak benar, buktikan tidak benar.

Jika benar, proses sesuai hukum.

Karena yang dipertaruhkan bukan hanya nama satu atau dua orang.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN YANG LEBIH TERANG

Dengan adanya pengakuan dari Kanit Tipidter bahwa BBM yang digunakan alat berat tersebut merupakan Dexlite non-subsidi, publik kini mempunyai dasar untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses penindakan sejak awal.

Bukan untuk menghakimi aparat.

Bukan pula untuk membela pengusaha.

Tetapi agar semua pihak berada pada posisi yang sama di hadapan hukum.

Kalau memang salah, proses.
Kalau memang benar, jelaskan.
Kalau memang tidak terbukti, lepaskan.
Dan kalau ada dugaan permintaan uang, periksa.

Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru melahirkan pertanyaan baru yang lebih besar daripada persoalan yang awalnya hendak ditangani.

Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai adanya permintaan uang tersebut belum terbukti secara hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam tudingan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *