BATU BARA, FAKTA24.COM Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menyampaikan nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (6/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, tersebut juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara. Dalam kesempatan itu, Syafrizal menyampaikan sejumlah poin terkait tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk dibahas bersama DPRD.
Tiga Ranperda tersebut yakni:
– Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya.
– Ranperda tentang Inovasi Daerah.
– Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Menurut Syafrizal, ketiga Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Penyusunan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah sekaligus memperkuat dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Penyesuaian Penyertaan Modal
Untuk Ranperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah daerah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi penyertaan modal daerah.
Hal itu berkaitan dengan perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda).
Penyesuaian regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan permodalan daerah.
Dorong Inovasi Daerah
Sementara itu, Ranperda tentang Inovasi Daerah diarahkan untuk memperkuat penyelenggaraan inovasi dalam pemerintahan dan pelayanan publik.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendorong peningkatan daya saing daerah sekaligus mengoptimalkan berbagai potensi lokal Kabupaten Batu Bara.
Syafrizal menyampaikan bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat dan potensi strategis daerah membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan inovasi secara berkelanjutan.
Penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Penataan Kelembagaan Pemerintah
Ranperda ketiga berkaitan dengan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari langkah penataan kelembagaan pemerintah daerah agar struktur perangkat daerah dapat berjalan lebih proporsional, efisien, dan tepat fungsi.
Dengan penyampaian nota pengantar tersebut, ketiga Ranperda selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Batu Bara sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung efektivitas pemerintahan dan pembangunan daerah.(Bl)













