BATU BARA // fakta24.Com|
Dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, kini menyisakan pertanyaan serius mengenai kelanjutan proses hukumnya.
Seorang pria bernama Dedy Saragih, yang disebut sebagai pemilik gudang, sebelumnya diamankan oleh Polsek Medang Deras pada 11 September 2026 terkait dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi.
Setelah diamankan, Dedy Saragih kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Batu Bara, Unit Ekonomi, untuk dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut.
Namun, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Dedy Saragih kemudian dilepaskan kembali oleh pihak Reskrim dan tidak dilakukan penahanan.
Di sinilah tanda tanya besar muncul.
Mengapa orang yang sebelumnya diamankan terkait dugaan penimbunan BBM subsidi kemudian dilepaskan?
Apakah perkara tersebut masih berjalan?
Apakah masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan barang bukti?
Ataukah ada alasan hukum tertentu sehingga yang bersangkutan tidak ditahan?
Publik tentu membutuhkan penjelasan.
SUDAH DIAMANKAN, DISERAHKAN KE RESKRIM, KEMUDIAN DILEPAS
Rangkaian penanganan perkara ini menjadi sorotan karena Dedy Saragih tidak hanya diamankan di tingkat Polsek.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Polsek Medang Deras mengamankan Dedy Saragih pada 11 September 2026 terkait dugaan penimbunan BBM solar subsidi di Desa Lalang.
Setelah itu, yang bersangkutan diserahkan kepada Satreskrim Polres Batu Bara Unit Ekonomi untuk ditindaklanjuti.
Namun kemudian muncul informasi bahwa Dedy Saragih telah dilepaskan.
Masyarakat tentu tidak sedang meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum.
Tetapi ketika seseorang sudah diamankan dalam perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, wajar apabila publik mempertanyakan apa hasil dan perkembangan penanganannya.
Terlebih, informasi mengenai pelepasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru.
Kalau masih berproses, sampai sejauh mana prosesnya?
Kalau masih pendalaman, apa yang sedang didalami?
Dan kalau dilepaskan, apa dasar pertimbangannya?
KONFIRMASI LANGSUNG KE KAPOLRES BATU BARA, NAMUN BELUM ADA TANGGAPAN
Untuk memastikan informasi tersebut, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi secara langsung kepada Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, pertanyaan disampaikan secara terang mengenai dugaan penimbunan BBM subsidi di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, termasuk mengenai Dedy Saragih yang disebut diamankan oleh Polsek Medang Deras dan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.
Konfirmasi juga secara spesifik menanyakan informasi yang diterima redaksi bahwa Dedy Saragih yang disebut sebagai tersangka pelaku penimbunan BBM subsidi telah dilepaskan oleh pihak Reskrim.
Bahkan redaksi mempertanyakan secara langsung:
> “Apakah pelaku bernama Dedy Saragih dilepaskan begitu saja?”
Namun berdasarkan tangkapan layar komunikasi WhatsApp yang dimiliki redaksi, hingga pesan konfirmasi tersebut disampaikan, tidak terlihat adanya tanggapan dari Kapolres Batu Bara terhadap pertanyaan tersebut.
Sementara itu, dalam komunikasi sebelumnya kepada kasat reskrim polres Batubara Akp Bindrod Situngkir yang terlihat pada tangkapan layar, terdapat jawaban bahwa perkara tersebut “masih berproses” dan masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi terkait BBM tersebut.
Artinya, jika memang perkara masih berproses, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai status orang yang sebelumnya diamankan tersebut.
BUKAN SOAL MENAHAN ATAU MELEPAS, TAPI PUBLIK BERHAK TAHU DASARNYA
Persoalan ini perlu ditegaskan.
Pertanyaan publik bukan berarti meminta aparat untuk melakukan penahanan secara sembarangan.
Penahanan maupun pelepasan seseorang tentu merupakan bagian dari proses hukum dan harus memiliki dasar hukum.
Namun yang menjadi persoalan adalah ketika informasi mengenai seseorang yang sebelumnya diamankan kemudian dilepaskan tidak disertai penjelasan yang jelas kepada publik.
Apalagi perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan BBM bersubsidi.
Masyarakat berhak mengetahui apakah perkara tersebut benar-benar dilanjutkan atau hanya berhenti setelah proses pemeriksaan.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bagian awalnya: seseorang diamankan.
Tetapi ketika orang tersebut dilepaskan, tidak ada penjelasan mengenai apa yang terjadi selanjutnya.
KAPOLRES BATU BARA DITUNGGU PENJELASANNYA
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa Dedy Saragih telah terbukti melakukan tindak pidana. Yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, fakta bahwa telah dilakukan pengamanan dan kemudian muncul informasi mengenai pelepasan tersebut merupakan hal yang layak dikonfirmasi.
Karena itu, pertanyaan yang kini menunggu jawaban resmi adalah:
1. Apa status hukum Dedy Saragih saat ini?
2. Benarkah yang bersangkutan telah dilepaskan oleh pihak Reskrim Polres Batu Bara?
3. Apa alasan atau dasar hukum pelepasan tersebut?
4. Bagaimana perkembangan perkara dugaan penimbunan BBM solar subsidi di Desa Lalang?
5. Apakah barang bukti dan saksi-saksi masih dalam proses pendalaman?
6. Apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan proses hukum berikutnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu telah disampaikan kepada pihak terkait.
Namun sampai berita ini disusun, konfirmasi yang disampaikan kepada Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono sebagaimana terlihat dalam tangkapan layar WhatsApp belum memperoleh tanggapan.
Masyarakat tidak membutuhkan informasi yang simpang siur. Masyarakat membutuhkan kejelasan.
Diamankan, diserahkan ke Reskrim, lalu dilepaskan.
Lantas, bagaimana sebenarnya ujung perkara dugaan penimbunan solar subsidi tersebut?
Kini publik menunggu jawaban resmi Polres Batu Bara.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Batu Bara, Satreskrim Polres Batu Bara, Unit Ekonomi, maupun Dedy Saragih atau pihak terkait lainnya.













