BATU BARA, FAKTA24.COM- Di tengah upaya Kementerian Sosial Republik Indonesia menghapus stigma terhadap keluarga penerima bantuan sosial, Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara masih menggunakan stiker bertuliskan “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial” yang dipasang di rumah-rumah warga.
Stiker Tahun Anggaran 2026 tersebut memuat logo Kementerian Sosial RI, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara. Pada bagian tengah stiker, terdapat tulisan “Keluarga Miskin” yang dicetak secara mencolok sebagai identitas penerima bantuan sosial.
Padahal, melalui Surat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tertanggal 18 Juni 2019 tentang Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial meminta seluruh pemerintah daerah menghentikan penggunaan istilah “Keluarga Miskin” dan menggantinya menjadi “Keluarga Pra Sejahtera”.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya menghilangkan stigma sosial serta menjaga harkat dan martabat keluarga penerima manfaat bantuan sosial.
Bahkan pada poin keempat surat tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah yang telah memasang stiker maupun melakukan pengecatan rumah dengan tulisan “Keluarga Miskin” diharapkan mengganti isi tulisan tersebut menjadi “Keluarga Pra Sejahtera” dan melaksanakannya secara konsisten.
Namun, sekitar tujuh tahun setelah surat tersebut diterbitkan, Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara masih mencetak dan memasang stiker dengan istilah yang telah diminta untuk diubah oleh pemerintah pusat.

Selain itu, pada bagian bawah stiker juga tercantum peringatan bahwa stiker tidak boleh dilepas maupun dirusak. Bahkan disebutkan bahwa apabila stiker dilepas atau dirusak, penerima dianggap telah mengundurkan diri dari kepesertaan bantuan sosial.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari salah seorang pemuda penggiat sosial, Erickson Gultom. Menurutnya, Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara seharusnya mematuhi kebijakan Kementerian Sosial, bukan mempertahankan penggunaan istilah yang dinilai berpotensi menimbulkan stigma terhadap masyarakat.
“Kami mendesak Bupati Batu Bara agar mengevaluasi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara dan segera mencopot seluruh stiker yang masih bertuliskan ‘Keluarga Miskin’ di rumah-rumah warga serta menggantinya menjadi ‘Keluarga Pra Sejahtera’, sebagaimana diperintahkan dalam poin keempat Surat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019. Surat tersebut sudah sangat jelas memerintahkan pemerintah daerah yang telah memasang stiker agar mengganti isi tulisannya,” kata Erickson Gultom, Selasa (21/7/2026).»
Menurut Erickson, pelaksanaan poin keempat surat Kemensos tersebut bukan sekadar mengganti redaksi pada sebuah stiker, melainkan bentuk penghormatan terhadap harkat dan martabat masyarakat penerima bantuan sosial.
“Negara tidak boleh memberi cap kepada warganya sendiri. Bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan alasan untuk melabeli mereka dengan istilah yang berpotensi menimbulkan rasa malu dan stigma sosial. Karena itu, kami meminta Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara segera menarik seluruh stiker bertuliskan ‘Keluarga Miskin’ yang telah terpasang di rumah warga dan menggantinya dengan stiker ‘Keluarga Pra Sejahtera’ sesuai amanat poin keempat surat Kemensos RI,” tegasnya.»
Ia juga meminta Bupati Batu Bara turun tangan mengevaluasi kebijakan tersebut agar pelaksanaan program bantuan sosial di Kabupaten Batu Bara tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau pemerintah pusat sudah mengoreksi penggunaan istilah ini sejak 2019, maka sudah semestinya Pemerintah Kabupaten Batu Bara menjalankannya. Jangan sampai daerah justru mengabaikan kebijakan yang dibuat untuk melindungi martabat masyarakat penerima bantuan sosial,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara telah dikonfirmasi terkait penggunaan stiker tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
(R/d)











