Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, 41 Butir Ekstasi dan 35,20 Gram Sabu Disita

BATU BARA, FAKTA24.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial RS (28) dan K (38), serta menyita puluhan pil yang diduga ekstasi dan puluhan gram sabu.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.55 WIB di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RS, pria yang diketahui berdomisili di Kabupaten Langkat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 23 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 8,88 gram. Petugas juga menyita dua plastik klip transparan berukuran sedang dan kecil serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seorang pria berinisial K. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui pengembangan kasus.

Pengembangan Mengarah ke Sei Balai

Sekitar pukul 06.16 WIB, petugas bergerak ke Dusun VIII, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Dalam pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan K (38).

Dari tangan K, petugas menyita satu plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 35,20 gram. Selain itu, ditemukan 18 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 6,92 gram.

Polisi turut mengamankan satu plastik klip transparan berukuran sedang dan satu unit telepon genggam merek Vivo sebagai barang bukti.

Dengan demikian, dari dua pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 41 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 15,80 gram serta sabu seberat 35,20 gram bruto.

Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Kedua perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/265/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut dan LP/A/266/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 16 Oktober 2026.

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.(R/d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *