FAKTA24.COM, BATU BARA Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial IF (43), warga Kabupaten Asahan, dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi di area parkiran Singapore Land, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Kamis (15/10/2026) dini hari.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 00.40 WIB tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi serta barang yang diduga berupa vape getar di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 80 butir pil ekstasi berwarna pink dengan berat bruto total 30,61 gram. Barang bukti itu terdiri atas tiga kemasan, masing-masing berisi 60 butir, 15 butir, dan 5 butir.
Petugas juga menyita barang yang diduga berupa vape getar merek Yakuza dengan berat bruto 8,42 gram, plastik pembungkus, sejumlah kemasan lainnya, satu unit telepon genggam Vivo berwarna merah, serta uang tunai sebesar Rp500.000.
Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, pria tersebut mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Selanjutnya, ia bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan
Penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan. Berdasarkan rencana tindak lanjut yang tercantum dalam laporan, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengembangkan dugaan jaringan, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melaksanakan gelar perkara.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kinerja Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam menindaklanjuti informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.
Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Identitas Perkara
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/261/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 15 Oktober 2026.
Laporan kepolisian mencantumkan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses penyidikan masih berlanjut. Status hukum pihak yang diamankan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Red)













