LANGKAT // fakta24. Com|
Polemik dugaan penanganan operator alat berat oleh Unit Tipidter Polres Langkat kembali menyisakan tanda tanya.
Sebuah pemberitaan berjudul “Dugaan Setoran Dibalik Razia Solar, Kanit Tipidter Polres Langkat Jadi Sorotan Publik” sebelumnya beredar di media daring. Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi, pemberitaan tersebut memuat dugaan adanya permintaan sejumlah uang terkait penanganan operator alat berat.
Namun kini, pemberitaan tersebut disebut sudah tidak lagi tayang/ditakedown dari media sumber, sementara tangkapan layar dan jejak pemberitaannya masih beredar.
Padahal, isi pemberitaan tersebut bukan perkara sepele. Artikel itu memuat klaim dari sumber yang mengaku mengalami penindakan, termasuk dugaan permintaan uang untuk pembebasan operator.
Perlu ditegaskan, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim yang membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi. Media tidak menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut benar.
Tetapi justru karena itulah pertanyaannya semakin besar:
Jika tudingan itu tidak benar, mengapa tidak dibantah secara terang?
Jika benar tidak terjadi, apa hasil pemeriksaan internalnya?
Dan jika memang ada proses hukum terhadap operator, apa dasar serta hasil pemeriksaannya?
Sebelumnya, Kanit Tipidter Polres Langkat juga telah dikonfirmasi terkait operator dan alat berat yang dibawa ke kantor. Dalam keterangannya, Kanit menyebut setelah dilakukan pemeriksaan, BBM yang digunakan disebut Dexlite atau non-subsidi, dan operator/vendor kemudian dipulangkan.
Pertanyaan berikutnya pun muncul:
Kalau BBM yang digunakan ternyata Dexlite non-subsidi, mengapa operator harus dibawa ke Reskrim?
Apa pelanggaran yang ditemukan?
Mengapa jenis BBM tidak dipastikan terlebih dahulu di TKP?
Dan yang paling penting:
Apa sebenarnya yang terjadi dalam proses pemeriksaan tersebut?
Kapolres Langkat sendiri, setelah dikirimkan pemberitaan dan pertanyaan mengenai persoalan tersebut, memberikan jawaban:
> “Segera sy cek.”
Jawaban itu diterima setelah pihak media menunggu hampir 24 jam untuk memperoleh respons.
Kini persoalannya bukan lagi sekadar “akan dicek”.
Publik menunggu hasil pengecekan.
Jika pemberitaan tersebut keliru, bantah dengan data.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, jelaskan hasil pemeriksaannya.
Jika prosedur anggota sudah benar, terangkan dasar tindakannya.
Dan jika ditemukan pelanggaran, publik tentu menunggu langkah institusi.
Sebab dalam perkara yang menyangkut kewenangan aparat, transparansi bukan kemewahan. Transparansi adalah bagian dari kepercayaan publik.
Berita boleh ditakedown. Tangkapan layar bisa beredar. Tetapi pertanyaan publik tidak otomatis ikut hilang.
Kini bola berada di tangan Polres Langkat.
Kapolres sudah mengatakan: “Segera sy cek.”
Publik menunggu: APA HASIL CEKNYA?
**Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Langkat maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.**













