DAIRI // fakta24.Com|
Dugaan praktik kongkalikong dan pembiaran terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kuta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik.
Berdasarkan laporan dan temuan yang dihimpun dari media boaboa.id, publik dihebohkan dengan beredarnya rekaman suara yang membocorkan dugaan aliran dana “uang pengaman” sebesar Rp200 juta per bulan. Uang haram bernilai ratusan juta tersebut diduga disetorkan secara rutin oleh pengelola tambang emas ilegal kepada oknum di lingkungan Polres Dairi agar aktivitas perusakan lingkungan di Kuta Usang bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Kasat Reskrim Dikonfirmasi, Namun Memilih Bungkam
Menanggapi kabar liar yang makin meresahkan masyarakat ini, upaya konfirmasi langsung telah dilakukan awak media kepada Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Darman Lumban Raja. S.H., M.H. untuk meminta klarifikasi resmi serta ketegasan hukum. Namun sangat disayangkan, hingga rilis ini diterbitkan, pejabat utama penegakan hukum tersebut tidak memberikan jawaban sedikit pun dan memilih bungkam.
Sikap bungkam dan enggan merespons dari pihak kepolisian setempat ini kian memantik kecurigaan publik. Sikap pasif tersebut seolah memperkuat dugaan adanya pembiaran terstruktur terhadap keberadaan tambang emas ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga sekitar akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
> “Jika memang Polres Dairi bersih dan tidak menerima setoran seperti yang diberitakan oleh media boaboa.id, mengapa Kasat Reskrim harus bungkam? Diamnya aparat justru semakin menegaskan keterlibatan atau setidaknya pembiaran terhadap kejahatan lingkungan ini,” tegas perwakilan warga yang resah.
>
Desak Kapolda Sumut dan Propam Mabes Polri Turun Tangan
Melihat mandeknya penegakan hukum di tingkat lokal, Kapolda Sumatera Utara serta Divisi Propam Mabes Polri didesak untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil alih penanganan kasus ini.
Tim khusus independen harus segera diturunkan untuk mengecek kebenaran rekaman suara setoran Rp200 juta tersebut, sekaligus menindak tegas seluruh oknum penegak hukum yang bermain di balik layar. Masyarakat meminta agar seluruh lokasi tambang emas ilegal di Desa Kuta Usang segera ditutup total dan para pelaku utama diseret ke meja hijau.













