Batu Bara-Fakta24.com-Dewan Eksekutif Cabang Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Indonesia Kabupaten Batu Bara menyampaikan hasil Dialog Publik yang digelar pada 29 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut, MAPEL merumuskan delapan program prioritas serta empat rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
MAPEL menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama yang harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perlindungan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian dampak lingkungan.
Dalam resume hasil dialog, MAPEL mengusulkan delapan program utama, yakni pembentukan Satgas Lingkungan Hidup berbasis masyarakat, pemberdayaan masyarakat melalui aksi nyata, penelitian terhadap biota, abiotik, flora, dan fauna endemik Kabupaten Batu Bara, kampanye pelestarian lingkungan, peningkatan kolaborasi dengan kelompok pegiat lingkungan, penguatan program CSR perusahaan yang berorientasi pada lingkungan, penetapan kawasan keanekaragaman hayati sebagai sarana edukasi, serta memperluas kerja sama dengan perguruan tinggi dan universitas.
Selain program tersebut, MAPEL juga menyampaikan empat rekomendasi kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Forkopimda Kabupaten Batu Bara. Rekomendasi itu meliputi pembangunan taman hijau di setiap kecamatan, evaluasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap 13 perusahaan yang masa izinnya akan berakhir, penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah yang mengatur tata kelola kelapa sawit secara spesifik, serta pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Lingkungan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan DPRD Kabupaten Batu Bara.
MAPEL berharap hasil dialog publik tersebut tidak berhenti sebagai dokumen rekomendasi semata, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Batu Bara. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua MAPEL Kabupaten Batu Bara, Ramadhan Zuhri, SH, dan Sekretaris Husnul Zen, SE.
Hasil dialog ini sejalan dengan semangat peningkatan tata kelola daerah melalui partisipasi publik yang juga terus didorong di Kabupaten Batu Bara dalam berbagai forum pemerintahan.
(Bl)











